Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Kriminal Heboh Sulut: Ada Ribuan Obat Keras di Bitung hingga Pencuri Tabung Gas di Manado

Sejumlah kejadian yang melanggar hukum terjadi di Sulut dan menjadi heboh di portal tribunmanado.co.id hari ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Dokumen Polresta Manado/Polsek Malalayang/Humas Polres Bitung/
KOLASE FOTO: Gabungan foto dari 3 berita kriminal heboh di Sulawesi Utara, Kamis 6 Februari 2025. Diketahui tiga kejadian yang melanggar hukum terjadi di Sulut mulai dari ada ribuan obat keras di Bitung hingga pencuri tabung gas di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 3 berita kriminal heboh hari ini Kamis 6 Februari 2025. di Sulawesi Utara (Sulut).

Sejumlah kejadian yang melanggar hukum terjadi di Sulut dan menjadi heboh di portal tribunmanado.co.id hari ini.

Berita kriminal Sulut ini merupakan kejadian yang terjadi di Sulawesi Utara kemarin Rabu 5 Februari 2025.

Simak lengkapnya di bawah ini.

  1. Ribuan Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulawesi Utara

Peredaran obat keras diduga jenis Trihexypenidyl kembali digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara.

Sebanyak 2.024 butir pil warna kuning gagal beredar.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pengungkapan ini terjadi saat pelaku hendak mengambil obat tersebut di tempat pengiriman barang yang terletak di Kecamatan Girian, pada Senin (3/2/2025).

"Obat keras warna kuning tersebut dikemas dalam toples kecil. Toples pertama berisi 1.016 butir, sementara toples kedua berisi 1.008 butir obat keras jenis Trihexypenidyl," ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, di sela pengamanan eksekusi lahan di Kelurahan Girian Indah, Rabu (5/2/2025).

Kegagalan peredaran ribuan butir obat keras ini berawal dari penangkapan pelaku, seorang pemuda berinisial MR alias Acel (20), warga Kelurahan Pinokalan, Lingkungan VI, Kecamatan Ranowulu, oleh Satres Narkoba Polres Bitung.

Lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap saat hendak mengambil ribuan butir obat keras yang diduga berada di tempat pengiriman barang di Kecamatan Girian.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran obat keras dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Di lapangan, polisi mendapati MR alias Acel, RRSH alias Rama, dan Imang berada di depan kantor jasa pengiriman barang. "Mereka diduga akan mengambil paket. Saat diamankan, lelaki RRSH alias Rama dan MR alias Acel melarikan diri, meninggalkan Imang yang kemudian ditangkap oleh polisi," jelas Iptu Irwan Tarigan.

Saat diinterogasi, Imang mengaku diajak oleh MR alias Acel untuk mengambil paket di tempat pengiriman barang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan MR alias Acel pada Senin (3/2/2025) pukul 20.00 Wita. Polisi melibatkan orang tua MR alias Acel dan meminta agar pelaku menyerahkan diri.

Baca selengkapnya di SINI

2. Kronologi Polresta Manado Ringkus Pengedar Obat Keras, Pelaku Terima Barang dari Jasa Pengiriman

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial JI (34) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, pada Rabu (5/2/2025), pelaku menerima paket obat keras dari sebuah jasa pengiriman di Manado.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Tumumpa II, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.

Ketika tim mencoba mengamankan pelaku, JI sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Polisi kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Hariyono mengatakan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Saat diamankan, JI mengakui bahwa barang bukti obat keras tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti yang Diamankan dalam penangkapan ini, yaitu 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 400 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 1 unit HP.

Baca selengkapnya di SINI

3. Pelaku Pencurian Tabung Gas Diringkus Polsek Malalayang Manado Sulawesi Utara

Polsek Malalayang menangkap pelaku pengancaman melalui media sosial dan pencurian tabung gas yang sempat viral di facebook.

Pelaku diketahui seorang pria berusia 20 tahun berinisial RFP warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Hariyono mengatakan kejadian ini bermula ketika seorang anak dari pelapor membagikan postingan mengenai dugaan pencurian tabung gas yang terekam oleh kamera CCTV di sebuah kost di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang.

"Pelapor, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang," jelasnya Rabu (5/2/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Malalayang  segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 19.00 Wita, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah warga di Kelurahan Malalayang Satu Timur.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Malalayang untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik dan pencurian yang telah viral di media sosial tersebut," jelasnya

Baca selengkapnya di SINI

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved