Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Jawa Barat yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Simak daftar lengkap bupati terpilih Pilkada 2024 tanpa gugatan di Jawa Barat yang batal dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Grafis TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz/TribunManado.co.id-Grafis Kolase
BUPATI TERPILIH JABAR - Gambar ilustrasi daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang batal dilantik pada 6 Februari 2025. Keterangan: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Jawa Barat yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025. 

Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada Februari 2025.

Namun karena ada beberapa hasil pilkada yang digugat di MK, jadwal pelantikan tersebut direncanakan diundur pada Maret 2025.

Hal itu sempat dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025) lalu.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Pelantikan paling cepat diagendakan pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Setelah itu, perubahan jadwal pelantikan kembali terjadi. 

Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/1/2025), pelantikan disepakati digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarn Ketua Komisi II DPR RI itu.

Terbaru, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia tahap pertama, direncanakan akan digelar pada selang waktu antara tanggal 17, 18, 19 atau 20 Februari 2025.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved