Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Bakal Dilantik 17-20 Februari 2025

Daftar Bupati terpilih di Sumatera Utara, akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 17-20 Februari 2025.

Tayang:
Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lezen.id
DAFTAR BUPATI TERPILIH: Nama-nama Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara, Dari kiri atas paslon Franc Bernhard Tumanggor - H Mutsyuhito Solin, kanan atas Syah Afandin - Tiorita Br. Surbakti, kiri bawah Baharuddin Siagian - Syafrizal, kanan bawah paslon Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut daftar nama Bupati terpilih di Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2024 yang menunggu dilantik.

Rencananya pelantikan tersebut bakal digelar pada 17-20 Februari 2025.

Sebanyak 14 Bupati Terpilih akan dilantik pada waktu tersebut.

Kepala daerah terpilih lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pilkada.

Daftar Bupati terpilih di Sumatera Utara, akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 17-20 Februari 2025

1. Kabupaten Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor - H Mutsyuhito Solin

2. Kabupaten Langkat

Syah Afandin - Tiorita Br. Surbakti

3. Kabupaten Batubara

Baharuddin Siagian - Syafrizal

4. Kabupaten Dairi

Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara

Hendri Yanto Sitorus - Samsul Tanjung

6. Kabupaten Padang Lawas

Putra Mahkota Alam Hsb, SE - Achmad Fauzan Nasution

7. Kabupaten Tapanuli Selatan

Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga

8. Kabupaten Nias

Ya'atulo Gulo - Arota Lase

9. Kabupaten Asahan

Taufik Zainal Abidin - Rianto

10. Kabupaten Simalungun

Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga

11. Kabupaten Padang Lawas Utara

Reski Basyah Harahap - Basri Harahap

12. Kabupaten Karo

Antonius Ginting - Komando Tarigan

13. Kabupaten Serdang Bedagai

Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

14. Kabupaten Nias Barat

Eliyunus Waruwu - Sozisokhi Hia

Jadwal Pelantikan Terbaru

Pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan.

Sebelumnya pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia disepakati akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

Namun, jadwal pelantikan tersebut kembali diubah.

Perubahan tersebut karena pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

(TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved