Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 Buka Peluang YS Victory Dilantik Bulan Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Peratuaran MK No 1 Tahun 2025. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
HO
PELANTIKAN: Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando. Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 Buka Peluang YS Victory Dilantik Bulan Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Peratuaran MK No 1 Tahun 2025

Isi peraturan itu adalah mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. 

Peraturan ini membatalkan 3 aturan lain yakni pertama Permen 80 tahun 2024 yang menyebut pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025. 

Kedua Peraturan MK No 27 Tahun 2024 tentang  pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah seluruh sengketa hasil Pilkada 2024 tuntas. 

Ketiga Kesimpulan RDP DPR RI pada 22 Januari 2025 yang mengatur pelantikan hanya dua tahap yakni tahap non sengketa dan tahap selesainya pembacaan putusan di MK.

Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (FISIP Unsrat) Manado, Ferry Liando menilai  Peratuan MK 1/2025 dinilai lebih progresif karena telah mengakomodasi menjadi tiga tahapan pelantikan yang awalnya hanya dua tahapan.  

"Munculnya satu tahapan pelantikan baru karena MK akan membacakan putusan dissmisal atau ketetapan dalam waktu dekat," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (1/2/2025).

Putusan dissmisal apabila MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan syarat formil dan materil dalam suatu laporan. 

Sedangkan ketetapan MK adalah apabila pihak pemohon membatalkan permohonannya. Pembacaaan tidak harus menunggu jadwal pembacaan putusan pada Maret 2025.

Menurut Liando, Peraturan MK 1/2025 berpotensi akan mempercepat pelantikan paslon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara peraih suara terbanyak, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay (YS Victory).

"Jadi pelantikan YS Victory akan terhindar dari jadwal sebelumnya yaitu setelah pembacaan putusan MK di akhir Maret 2025," kata Dekan FISIP Unsrat ini.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved