Beasiswa PIP Kemdikbud
Segini Besaran Bantuan PIP Kemdikbud untuk Siswa 2025, Beda Berdasarkan Kelas dan Tingkatan Sekolah
Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.
|
Editor:
Alpen Martinus
Tribun Jakarta
BEASISWA: Ilustrasi siswa SMA. Pemerintah kembali akan memberikan bantuan PIP Kemdikbud 2025. Nilainya berbeda berdasarkan tingkatan sekolah
Tata Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. KTP/Kartu Pelajar
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan domisili orang tua/wali
5. Formulir pembukaan rekening Simpel PIP
Lalu datangi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
Selanjutnya para siswa bisa melakukan pencairan dana di bank bersama dengan pendampingan orang tua.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud
- Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Klik 'Cek Penerima PIP'. - Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
- Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).
Daftar Penerima PIP Kemdikbud
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga
- Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.