Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penggelapan Barang Kiriman Shopee

Gelapkan 141 Koli Barang Kiriman Shopee, 2 Pria Minut Ditangkap

Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polsek Mapanget
PENGGELAPAN DI MANADO: Dua orang pria asal Minahasa Utara ditangkap Polsek Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (28/1/2025). Keduanya ditangkap lantaran melakukan penggelapan barang di gudang milik Shopee. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pria berinisial DDW (28) dan VCYW (31), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, ditangkap oleh Polsek Mapanget atas dugaan penggelapan barang di gudang milik Shopee.

Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan di gudang Shopee tersebut.

Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 19.07 WITA, di gudang Shopee yang terletak di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Di lokasi kejadian, ditemukan bahwa para pelaku mengganti nomor segel pada paket kiriman Shopee, yang menyebabkan hilangnya 141 koli barang yang sudah dikemas dalam empat karung.

Karung-karung tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka.

Informasi dari kepolisian, akibat perbuatan tersebut, perusahaan PT CKL mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“DDW tercatat sebagai pekerja swasta, sementara VCYW bekerja di sektor yang sama,” jelas AKP Lesly.

Lesly menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mapanget segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada Selasa (28/1/2025).

Selain itu, polisi juga menyita dua karung berisi barang kiriman Shopee sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini,” tandasnya.

Penjelasan PT CKL Indonesia Raya

PT CKL Indonesia Raya membantah terkait informasi beredar yang menyebut, mereka alami kerugian Rp 100 juta. 

Dalam penjelasan PT CKL Indonesia Raya, dalam bentuk tertulis melalui Manager Legal Departement, PT CKL Indonesia Raya, Adrian Junika Putra, SH CIRP menyebut, tidak benar PT CKL Indonesia Raya mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Karena PT CKL Indonesia Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik yang melaksanakan pekerjaan untuk mengirimkan barang milik mitra bisnis, sehingga apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan kerugian dari PT CKL Indonesia Raya. 

PT CKL Indonesia Raya juga menegaskan, tidak membuat laporan polisi atas peristiwa hilangnya paket atau barang tersebut kepada pihak Polsek Rural Mapanget. Namun PT CKL Indonesia Raya melalui karyawan cabang Manado hanya berusaha mengamankan pelaku beserta barang-barang yang sudah dibawa pelaku ke Polsek Rural Mapanget agar tidak hilang atau musnah. 

Dan kemudian atas bantuan dari pihak Polsek Rural Mapanget barang-barang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) resi sebagaimana yang tertera didalam Surat Tanda Penerimaan dari Polsek Rural Mapanget tertanggal 26 Januari 2025, sudah dikembalikan kepada PT CKL Indonesia Raya dan sisanya masih berada di Polsek Rural Mapanget. 

(Tribunmanado.co.id/edi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved