Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Wali Kota Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Daftar lengkap 6 Wali Kota beserta Wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Istimewa/HO/Wikipedia/laman erabarusawahluntomaju.com
Daftar Lengkap Wali Kota Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap Wali Kota terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama yang dijadwalkan akan digelar 6 Februari 2025.

Sebanyak 5 paslon terpilih Wali Kota - Wakil Wali Kota yang belum ditetapkan KPU dari total 7 Kota di Sumbar, meski unggul dalam perolehan suara.

Hal itu disebabkan karena kelima paslon tersebut masih menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mereka berpeluang dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa penetapan 11 calon kepala daerah terpilih belum bisa dilakukan karena masih menjalani sengketa perselisihan hasil di MK. 

“Setelah seluruh proses di MK selesai, baru bisa dilakukan penetapannya," ujar Ory.

Diketahui, 7 paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota terpilih di Sumbar berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Lantas siapa saja 5 Wali Kota beserta Wakil terpilih di Sumatera Barat yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Fadly Amran - Maigus Nasir

Paslon Terpilih Kota Padang

2. Hendri Arnis - Allex Saputra

Paslon Terpilih Kota Padang Panjang

3. Riyanda Putra - Jeffry Hibatullah

Paslon Terpilih Kota Sawahlunto

4. Ramadhani Kirana - Suryadi Nurdal

Paslon Terpilih Kota Solok

5. Zulmaeta - Elzadaswarman 

Paslon Terpilih Kota Payakumbuh

Jadwal Pelantikan

Pelantikan untuk kepala daerah terpilih se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara untuk daerah yang bersengketa di MK, pelantikan paslon terpilihnya akan menunggu putusan akhir.

Sebagaimana, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwaL pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan atau pada pelantikan tahap dua.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Baca juga: Daftar Lengkap 6 Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved