Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap 9 Bupati Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut daftar Bupati terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Istimewa/HO/Instagram/lezen.id
Daftar Lengkap 9 Bupati Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesembilan Bupati beserta wakil terpilih ini unggul dalam perolehan suara di masing-masing daerah, berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, mereka belum akan dilantik pada pelantikan yang akan diadakan dalam waktu dekat.

Hal itu karena 9 Bupati terpilih tersebut masih menunggu penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (KPU).

Diketahui, dari total 18 Kabupaten di Jabar, hanya 9 paslon saja yang telah ditetapkan KPU dan akan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Sisa 9 Kabupaten lainnya akan dilantik apabila sudah ada putusan MK.

Lantas siapa saja 9 paslon Bupati-Wakil Bupati (Wabub) wakil terpilih yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Citra Pitriami - Ino Darsono

Bupati-Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih

2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb

Bupati-Wabub Kabupaten Bandung terpilih

3. Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail

Bupati-Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih

4. Rudy Susmanto - Ade Ruhandi 

Bupati-Wabub Kabupaten Bogor terpilih

5. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi 

Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih

6. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi

Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih

7. Asep Japar-Andreas

Bupati-Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih

8. Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz

Bupati-Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih

9. Imron - Agus Kurniawan Budiman

Bupati-Wabub Kabupaten Cirebon

Adapun berikut ini 9 paslon terpilih yang telah ditetapkan dan akan dilantik pada 6 Februari 2025:

1. Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Kuningan

2. Syakur Amin-Putri Karlina

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Garut

3. Herdiat Sunarya-Yana Dana Putra 

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Ciamis

4. Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Sumedang

5. Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Purwakarta

6. Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Majalengka

7. Aep Syaepuloh-Maslani

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Karawang

8. Lucky Hakim-Syaefudin

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Indramayu

9. Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja

Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Bekasi

Jadwal Pelantikan 

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Sebagaimana, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved