Hakim AS Tangguhkan Perintah Trump Membatasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Perintah eksekutif Donald Trump menargetkan hak konstitusional yang secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara.
Editor:
Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Jaksa Agung Washington Nick Brown berpidato pada tanggal 23 Januari setelah seorang hakim federal memblokir sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Perintah tersebut menginstruksikan Administrasi Jaminan Sosial untuk tidak menerbitkan kartu atau nomor Jaminan Sosial kepada anak-anak yang lahir setelah 19 Februari jika salah satu dari orang tua mereka bukan warga negara atau penduduk tetap yang sah.
Hal itu, pada gilirannya, membuat anak-anak tersebut rentan terhadap deportasi. Tanpa kartu Jaminan Sosial, dokumen identifikasi penting, anak-anak tersebut mungkin juga kesulitan untuk mengakses layanan dasar pemerintah.
AS adalah salah satu dari sekitar 30 negara di dunia yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Amandemen ke-14 diberlakukan setelah Perang Saudara untuk memperluas kewarganegaraan kepada orang kulit hitam yang sebelumnya diperbudak. (Tribun)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.