Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 27 Bupati dan Wabub Terpilih di Jawa Tengah yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut daftar 27 Bupati dan Wabub terpilih di Jawa Tengah yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Wikipedia/lezen.id/Istimewa
Daftar 27 Bupati dan Wabub Terpilih di Jawa Tengah yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) terpilih pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah (Jateng) yang akan dilantik untuk periode jabatan 2025-2030.

Mereka terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPU.

Sajauh ini sudah ada 27 paslon Bupati-Wakil Bupati yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari total 29 Kabupaten yang menggelar Pilkada 2024 se-Jawa Tengah.

Mulai dari Kabupaten Banjar Negara, Banyumas, Batang, Blora, Wonogiri hingga Wonosobo.

Dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pemalang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan dilakukan oleh KPU secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025, di masing-masing kabupaten.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dikabarkan akan digelar pada 6 Februari 2025 setelah kesepakatan dalam rapat DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara Pemilu.

Pelantikan juga akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.

Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Kabar ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribunnews, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Sebagaimana dalam rapat telah disepakati, jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved