Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Sidang MK Pilkada Minahasa Sulut, Rangga Tegaskan Robby Dondokambey Penuhi Syarat Pencalonan

Ungkap dia, KPU Kabupaten Minahasa kemudian memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 6 sampai 8 September.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Kuasa Hukum Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang Rangga T. Paonganan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang MK terkait gugatan Pilkada Minahasa, Sulawesi Utara, kembali bergulir, Rabu (22/1/2025).

Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.

Kuasa Hukum Robby Dondokambey - Vanda Sarundajang Rangga T Paonganan selaku pihak terkait memberi jawaban.

Ia menyanggah dalil pemohon yang menyebut penetapan Calon Bupati Nomor Urut 3, Robby Dondokambey  tidak sah karena tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Ia menjelaskan, saat mendaftar, Robby sudah Robby sudah menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029. 

"Namun, KPU Kabupaten Minahasa menyatakan pencalonan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang belum memenuhi syarat," katanya, Rabu (22/1/2025)

Ungkap dia, KPU Kabupaten Minahasa kemudian memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 6 sampai 8 September.

Robby kemudian kembali menyerahkan perbaikan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

"Dan ia dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan, Robby sendiri memang mengikuti acara pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 pada 9 September 2024.

Namun pada hari yang sama langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

"Selanjutnya surat pengunduran diri Robby Dondokambey disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi pada 10 September, dan kemudian pada 13 September Sekretariat DPRD Provinsi juga mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa pemberhentian Saudara Robby Dondokambey sedang dalam proses," kata dia.

Dirinya menuturkan, penguduran diri Robby sudah sesuai ketentuan. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved