Pilkada Sulut
Pilgub Sulut Kategori Sengketa di MK, Pelantikan YS Victory Lewat dari 6 Februari 2025
Pelantikan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YS Victory) sebagai Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 belum bisa dilaksanakan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YS Victory) sebagai Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 belum bisa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Tanggal tersebut merupakan hari yang ditetapkan untuk pelantikan kepala daerah tahap pertama hasil Pilkada Serentak 2024.
Penyebabnya, Pilgub Sulawesi Utara masuk kategori sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun, pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) telah menarik gugatan.
Pernyataan penarikan gugatan disampaikan Kuasa Hukum E2L-HJP, Denny Indrayana dalam sidang perdana di MK, Senin 13 Januari 2025.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, Pilgub Sulut masuk kategori sengketa karena ada PHPU yang telah diregistrasi MK.
"Karenanya harus menunggu putusan atau ketetapan MK baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih. Setelah penetapan barulah kemudian KPU Sulut menyampaikan hasil ke DPRD untuk proses selanjutnya (pelantikan)," kata Meidy Tinangon kepada Tribunmanado, Rabu (22/1/2025).
Lebih jauh, mantan Ketua KPU Minahasa ini menjelaskan, untuk permohonan PHPU yang ditarik dan telah diregistrasi, berdasar ketentuan Pasal 22 ayat 5 PMK 3/2024 Tentang Tata Beracara dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota, mengatur bahwa setelah MK melakukan konfirmasi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, MK akan menerbitkan putusan dalam bentuk ketetapan mengenai penarikan permohonan disertai dengan pengembalian salinan berkas permohonan.
Kemudian berdasarkan pasal 60 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b PMK 3/2024, Mahkamah menjatuhkan ketetapan dalam hal Pemohon menarik kembali Permohonan.
Amar ketetapan berkenaan dengan Pemohon menarik kembali Permohonan adalah: “Menyatakan Permohonan Pemohon ditarik kembali.”
Kemudian berdasar ketentuan Pasal 61 PMK 3/2024 Pengucapan Ketetapan atau Putusan Mahkamah dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
"Jadi, KPU Sulut masih menunggu sidang pengucapan putusan dalam bentuk ketetapan," jelasnya.
Adapun jadwal sidang pengucapan ketetapan (dismissal) berdasarkan PMK 14/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan ada pada rentang tanggal 11-13 Februari 2025.
"Setelah ketetapan baru bisa dilaksanakan penetapan gubernur wagub terpilih dan dilanjutkan prosesnya di DPRD dan Kemendagri," katanya lagi.
Dengan demikian, pelantikan YS Victory dipastikan dapat dilaksanakan kemungkinan besar pada akhir Februari atau Bulan Maret 2025. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.