Pilkada Serentak 2024
Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025
Jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dikabarkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
Kabar ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribun news, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Dimana dalam rapat telah disepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.
Mendagri Sempat Usulkan 3 Opsi
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.
Perbandingan Harta Kekayaan 20 Perempuan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Tengah Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan 14 Perempuan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Hidayat Penjabat Wali Kota yang Jadi Wali Kota Malang Terpilih 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih Tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Daftar 5 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan Peraih Suara Terbanyak Pilkada di Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.