Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Daftar Lengkap Harta Kekayaan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Siapa Terkaya?

Berdasarkan harta kekayaan para menteri Kabinet Merah Putih dalam LHKPN hingga 22 Januari 2025, Menteri Pariwisata tercatat sebagai Menteri Terkaya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
Daftar Lengkap Harta Kekayaan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Siapa Terkaya? 

TRIBUNMAMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar kekayaan menteri Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan harta kekayaan para menteri Kabinet Merah Putih dalam LHKPN hingga 22 Januari 2025, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta terbanyak, mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

Sementara di posisi kedua, terdapat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 2,6 triliun.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Swalayan Manado Sulawesi Utara, Rabu 22 Januari 2025

Menteri BUMN Erick Thohir menempati posisi ketiga menteri Kabinet Merah Putih terkaya dengan harta senilai Rp 2,3 triliun yang terakhir kali disampaikan pada 27 Maret 2024.

Posisi keempat sebagai menteri Kabinet Merah Putih terkaya ditempati Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan harta Rp 1,24 triliun.

Sebaliknya, menteri dengan LHKPN terendah adalah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq yang melaporkan harta kekayaannya hanya Rp 2,8 miliar per 17 Maret 2024.

Sebeblumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, diberitakan Antara, Selasa (21/1/2025).

Satu anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Dia baru dilantik 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN baru 6 Maret 2025.

Pahala menjelaskan, 123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut terbagi menjadi dua kategori.

Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler karena pernah menjadi penyelenggara negara. Mereka menyerahkan LHKPN periode sebelumnya dan melapor lagi maksimal 31 Maret 2025.

Sementara 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.

Sebanyak 14 dari 58 LHKPN wajib lapor khusus telah tayang di situs resmi KPK. Sisanya akan ditayangkan ke publik dalam waktu dua minggu ke depan.

Merujuk dari laporan LHKPN anggota Kabinet Merah Putih yang diungkap KPK, siapa menteri dengan harta kekayaan terbanyak dan paling sedikit?

LHKPN menteri Kabinet Merah Putih

KPK memastikan semua menteri Kabinet Merah Putih, baik yang menjadi wajib lapor reguler maupun wajib lapor khusus, telah menyampaikan LHKPN per Januari 2025.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved