Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tol Manado Bitung

Catat Tanggalnya, Tarif Tol Manado - Bitung Sulawesi Utara Naik Mulai Januari 2025 Ini

Direktur Utama PT Jasamarga Manado-Bitung mengatakan tarif baru pada jalan tol ini diterapkan untuk tarif terjauh (sistem tertutup) sebagai berikut.

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Jalan bebas hambatan atau jalan tol Manado - Bitung pertama di Sulawesi Utara (Sulut), tarifnya bakal naik mulai tanggal 25 Januari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasamarga Manado - Bitung (JMB) mengumumkan bahwa kenaikan tarif Jalan Tol Manado - Bitung akan diberlakukan mulai tanggal 25 Januari 2025, pukul 00.00 WITA. 

Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3035/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024 mengenai penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Manado-Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut Muhammad Taufiq, Direktur Utama PT Jasamarga Manado-Bitung, tarif baru pada jalan tol ini diterapkan untuk tarif terjauh (sistem tertutup) sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp49.000,- (sebelumnya Rp44.000,-)
  • Golongan II: Rp74.000,- (sebelumnya Rp66.000,-)
  • Golongan III: Rp74.000,- (sebelumnya Rp66.000,-)
  • Golongan IV: Rp98.500,- (sebelumnya Rp88.000,-)
  • Golongan V: Rp98.500,- (sebelumnya Rp88.000,-)

Jalan Tol Manado-Bitung, yang membentang sepanjang 39,77 km, memiliki lima gerbang tol (GT), yaitu: GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, GT Danowudu, dan GT Bitung. Jalan tol ini menghubungkan Kota Manado dengan Kota Bitung, dua kota utama di Sulawesi Utara.

Sebagai contoh penerapan tarif baru, pengguna kendaraan golongan I (sedan, jip, pick-up, truk kecil, atau bus) yang melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Manado menuju Gerbang Tol Bitung akan dikenakan tarif baru sebesar Rp49.000,-, yang sebelumnya hanya Rp44.000,-, seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Taufiq pada Rabu, 22 Januari 2025.

Untuk memberi informasi kepada masyarakat, PT Jasamarga Manado-Bitung telah mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif melalui baliho di beberapa titik pintu masuk gerbang tol dan jembatan yang melintasi jalan tol.

Pihak JMB juga menjelaskan bahwa sistem transaksi di Jalan Tol Manado-Bitung menggunakan sistem transaksi tertutup.

Artinya, pengguna jalan yang tidak melanjutkan perjalanan hingga gerbang tol terakhir akan dikenakan tarif proporsional sesuai dengan jarak tempuhnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.

Penyesuaian tarif juga bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun, serta untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol Indonesia.

Selain itu, penyesuaian tarif ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol.

Jalan Tol Manado-Bitung, yang mulai beroperasi pada Oktober 2020, memegang peran strategis sebagai jalur utama penghubung Pelabuhan Bitung, yang merupakan pintu keluar-masuk barang dan pengunjung di Sulawesi Utara, ke kawasan perkotaan di sekitar Manado.

Dengan adanya jalan tol ini, waktu tempuh antara Manado dan Bitung menjadi lebih singkat, sekaligus mengurangi biaya operasional kendaraan.

PT Jasamarga Manado-Bitung mengimbau agar pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik, memeriksa kelayakan kendaraan, serta memastikan bahan bakar kendaraan cukup sebelum memasuki jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved