Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 6 Bupati Terpilih di Sumatera Barat Hasil Pilkada 2024 yang Akan Dilantik Maret 2024

Berikut daftar 6 Bupati dan wakil terpilih pada Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang akan dilantik pada Maret 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook/Istimewa
Daftar 6 Bupati Terpilih di Sumatera Barat Hasil Pilkada 2024 yang Akan Dilantik Maret 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah unggul dalam perolehan suara.

Dari total 12 Kabupaten, baru 6 paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih yang telah ditetapkan.

Muladi dari Kabupaten Agam, Dharmasraya hingga Solok.

Mereka dipastikan bakal dilantik untuk periode jabatan 2024-2030.

Diketahui, KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis (9/1/2025).

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, ada 8 kabupaten dan kota juga akan mendapatkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga perkara sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tuntas.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan di antaranya tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas siapa saja 6 Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang sudah dipastikan akan dilantik?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Agam

Benni Warlis - M. Iqbal

Perolehan Suara: 55.749

2. Kabupaten Dharmasraya

Annisa Suci Ramadhani - Leliarni

Perolehan Suara: 65.922

3. Kabupaten Padang Pariaman

John Kenedy - Rahmat Hidayat

Perolehan Suara: 90.801

4. Kabupaten Pesisir Selatan

Hendrajoni - Risnaldi

Perolehan Suara: 133.835

5. Kabupaten Sijunjung

Benny Dwifa - Iraddatillah

Perolehan Suara: 57.348

6. Kabupaten Solok

Jon Firman - Candra

Perolehan Suara: 88.615

Adapun, daftar 6 pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih yang belum ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rinto Wardana - Jakob Saguruk

Perolehan Suara: 18.686

2. Kabupaten Lima Puluh Kota

Safni Sikumbang - Ahlul Badrito

Perolehan Suara: 52.951

3. Kabupaten Pasaman

Welly Suhery - Anggit Kurniawan

Perolehan Suara: 51.828

4. Kabupaten Pasaman Barat

Yulianto - Ihpan

Perolehan Suara: 59.551

5.. Kabupaten Solok Selatan

Khairunas - Yulian

Perolehan Suara: 45.326

6. Kabupaten Tanah Datar

Eka Putra - Ahmad Fadly

Perolehan Suara: 85.692

Kapan pelantikannya?

Sebelumnya, kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025. Tapi jadwal pelantikannya telah diundur.

Jadwal pelantikan diundur karena masih ada gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.

Paling cepat, upacara pelantikan diadakan pada bulan Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada telah selesai.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK" kata Rifqinizamy membenarkan, seperti dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang nantinya akan ditentukan.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK" ucap Rifqinizamy.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved