Pilkada 2024
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik pada Maret 2025
Ada 18 kepala daerah se-Aceh yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar kepala daerah terpilih di Aceh pada Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KIP yang akan dilantik Maret 2025.
Ada 18 kepala daerah se-Aceh yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
18 kabupaten kota lainnya di Aceh, termasuk KIP Provinsi Aceh, sudah menetapkan pasangan calon terpilih.
Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka di masing-masing KIP.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan lima kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut belum menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.
Lima kabupaten/kota di Aceh belum dapat menetapkan paslon terpilih karena ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Berikut Kepala Daerah terpilih se-Aceh yang akan Dilantik Maret 2025:
Pilgub Aceh: Muzakir Manaf - Fadhlullah
Perolehan Suara: 1.492.846
Kabupaten Aceh Barat: Tharmizi - Said Fadheil
Perolehan Suara: 66.097
Kabupaten Aceh Barat Daya: Safaruddin - Zaman Akli
Perolehan Suara: 56.811
Kabupaten Aceh Besar: Muharram Idris - Syukri
Perolehan Suara: 76.673
Kabupaten Aceh Jaya: Safwandi - Muslem
Perolehan Suara: 36.939
Kabupaten Aceh Selatan: H. Mirwan - Baital Mukadis
Perolehan Suara: 51.609
Kabupaten Aceh Singkil: Safriadi Oyon - Hamzah
Perolehan Suara: 44.435
Kabupaten Aceh Tamiang: Armia Fahmi - Ismail
Perolehan Suara: 90.669
Kabupaten Aceh Tengah: Haili Yoga - Muksin Hasan
Perolehan Suara: 53.774
Kabupaten Aceh Tenggara: Salim Fakhry - Heri
Perolehan Suara: 70.834
Kabupaten Aceh Utara: Ismail A Jalil - Tarmizi
Perolehan Suara: 357.758
Kabupaten Bener Meriah: Tagore Abu Bakar - Armia
Perolehan Suara: 47.086
Kabupaten Gayo Luwes: Suhaidi - Maliki
Perolehan Suara: 34.353
Kabupaten Nagan Raya: Keumangan - Raja Sayang
Perolehan Suara: 44.998
Kabupaten Pidie: Sarjani - Alzaizi
Perolehan Suara: 115.93
Kabupaten Pidie Jaya: Tgk H Sibral - Hasan Basri
Perolehan Suara: 50.075
Kota Banda Aceh: Illiza - Afdhal
Perolehan Suara: 44.982
Kota Subussalam: Rasyid - Nasir
Perolehan Suara: 21.349
Kapan Pelantikannya?
Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.
Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025.
Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.