Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik pada Maret 2025

Ada 18 kepala daerah se-Aceh yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik pada Maret 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar kepala daerah terpilih di Aceh pada Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KIP yang akan dilantik Maret 2025.

Ada 18 kepala daerah se-Aceh yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

18 kabupaten kota lainnya di Aceh, termasuk KIP Provinsi Aceh, sudah menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka di masing-masing KIP.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan lima kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut belum menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.

Lima kabupaten/kota di Aceh belum dapat menetapkan paslon terpilih karena ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Berikut Kepala Daerah terpilih se-Aceh yang akan Dilantik Maret 2025:

Pilgub Aceh: Muzakir Manaf - Fadhlullah 

Perolehan Suara: 1.492.846

Kabupaten Aceh Barat: Tharmizi - Said Fadheil

Perolehan Suara: 66.097

Kabupaten Aceh Barat Daya: Safaruddin - Zaman Akli

Perolehan Suara: 56.811

Kabupaten Aceh Besar: Muharram Idris - Syukri

Perolehan Suara: 76.673

Kabupaten Aceh Jaya: Safwandi - Muslem

Perolehan Suara: 36.939

Kabupaten Aceh Selatan: H. Mirwan - Baital Mukadis

Perolehan Suara: 51.609

Kabupaten Aceh Singkil: Safriadi Oyon - Hamzah

Perolehan Suara: 44.435

Kabupaten Aceh Tamiang: Armia Fahmi - Ismail

Perolehan Suara: 90.669

Kabupaten Aceh Tengah: Haili Yoga - Muksin Hasan

Perolehan Suara: 53.774

Kabupaten Aceh Tenggara: Salim Fakhry - Heri

Perolehan Suara: 70.834

Kabupaten Aceh Utara: Ismail A Jalil - Tarmizi

Perolehan Suara: 357.758

Kabupaten Bener Meriah: Tagore Abu Bakar - Armia

Perolehan Suara: 47.086

Kabupaten Gayo Luwes: Suhaidi - Maliki

Perolehan Suara: 34.353

Kabupaten Nagan Raya: Keumangan - Raja Sayang

Perolehan Suara: 44.998

Kabupaten Pidie: Sarjani - Alzaizi

Perolehan Suara: 115.93

Kabupaten Pidie Jaya: Tgk H Sibral - Hasan Basri

Perolehan Suara: 50.075

Kota Banda AcehIlliza - Afdhal

Perolehan Suara: 44.982

Kota Subussalam: Rasyid - Nasir

Perolehan Suara: 21.349

Kapan Pelantikannya?

Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved