Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Meroket Naik Kamis 16 Januari 2025 Jadi Makin Mahal, Jadi Segini Per Gram

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Kamis (16/1/2025) di laman logammulia.com.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Harga Emas Antam Kamis 16 Januari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk para investor emas atau pemilik emas yang sedang butuh uang.

Sebab ini kesempatan tepat untuk menjual emas.

Harga emas mendadak melambung tinggi Kamis (16/1/2025).

Kenaikan harga emas kali ini memang cukup signifikan.

Dibanding dengan hari sbelumnya hanya alami kenaikan sedikit.

harga emas seperti ini kadang terjadi, dan harus dimanfaatkan dengan baik.

Dilansir laman logammulia.com, emas Antam mengalami kenaikan harga mencapai Rp13.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.577.000.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Kamis (16/1/2025) di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Kamis, 16 Januari 2025:

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp838.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.577.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp3.094.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp4.616.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp7.660.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp15.265.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp38.037.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp75.995.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp151.912.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp379.515.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp758.820.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.517.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam per gramnya menjadi Rp1.423.000.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

 Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved