Kotamobagu Sulawesi Utara
Tanda Larangan Buang Sampah Kini Terpasang di Pintu Masuk Pasar Poyowa Kecil Kotamobagu
Masyarakat dan pedagang di pasar tradisional Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akhirnya bisa bernapas lega.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat dan pedagang di pasar tradisional Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya pada beberapa pekan lalu, baik masyarakat dan juga pedagang di pasar tradisional Poyowa Kecil ini merasa tidak nyaman dengan keberadaan tumpukan sampah di depan pintu masuk.
Saking tidak nyaman beraktivitas, masyarakat hingga pedagang harus mencium bau busuk yang menyengat.
Namun, baru-baru ini setelah dilakukan pembersihan oleh armada pengangkut sampah, pemerintah Kota Kotamobagu memasang spanduk tanda larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
"Alhamdulillah akhirnya bau menyengat beberapa pekan lalu bisa teratasi," ucap salah seorang pengendara Bentor yang sering mangkal di depan pintu masuk Pasar Poyowa Kecil Selasa (14/01/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat agar kesadaran masyarakat juga ada.
"Apalagi menyangkut sampah yang bila tertahan sehari saja langsung berbau busuk," ucapnya.
Sementara itu, Saiful salah satu pedagang di seputaran pintu masuk ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang langsung bertindak saat mendengar keluhan mereka.
"Syukurlah pemerintah cepat tanggap, kedepan kami harap hal seperti itu tidak terulang lagi," jelasnya.
Selain ke pemerintah, Saiful juga berharap kepada pedagang lainnya agar sadar juga dengan sifat yang tidak membuang sampah sembarang.
"Pedagang juga seperti saya harus sadar demi kenyamanan kita sendiri dalam beraktifitas sehari-hari," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.