Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Punya Rencana Menikah di Bulan Ramadan 2025? Berikut Hukumnya

Kemudian, banyak orang-orang bertanya apakah boleh menikah di bulan Ramadan. Padahal, tak pernah ada syariat khusus untuk menikah di waktu tertentu.

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Hatice
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penentuan waktu sering kali menjadi dilema ketika hendak menikah.

Pasalnya, menikah merupakan kabar bahagia yang ingin dibagikan.

Kemudian, banyak orang-orang bertanya apakah boleh menikah di bulan Ramadan.

Padahal, tak pernah ada syariat khusus untuk menikah di waktu tertentu.

Waktu bukan hal yang penting dalam pernikahan, namun niatnya. 

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)

Sementara Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.

Hal itu dia beberkan dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu.

"Akad nikah dibulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.

"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.

Ilustrasi Ramadan.
Ilustrasi Ramadan. (Pexels.com/Khats Cassim)

Buya Yahya pun menjelaskan bagi suami dan istri tidak boleh berhubungan hanya berlaku pada siang hari bukan malam hari.

Namun, jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.

"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya pun menegaskan jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved