Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Dafar Harta Kekayaan Kadis PMD Bolmong Inisial AB, Tersangka OTT Pemerasan Kepala Desa

Berikut dafar harta kekayaan Kadis PMD Bolmong Sulawesi Utara Inisial AB. Punya dua bidang tanah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Kotamobagu
Penggeledahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu saat melakukan pemeriksaan terkait OTT kasus pemerasan Kadis PMD Bolmong beberapa waktu lalu di tahun 2024. 

 TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadis PMD Bolaang Mongondow berinisial AB kini tengah diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Ia ditetapkan tersangka sejak 20 Desember 2024 lalu lantaran kasus pemerasan kepada sejumlah Kepala Desa di Bolaang Mongondow

Di mana dalam kasus tersebut, dirinya menakut-nakuti para Kepala Desa dengan menyebut-nyebut audit pihak Kejaksaan agar para kepala desa tersebut memberikan uang sebesar Rp 20 juta per-desa. 

Yang terbaru, Kejari Kotamobagu telah memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MW alias Tary, yang diketahui turut menerima sejumlah uang dari Kadis PMD Bolmong yang kini terjerat OTT.

Sumber Tribunmanado.co.id di Kejari Kotamobagu mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh MW mencapai puluhan juta rupiah.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa karena ada aliran uang puluhan juta ke rekeningnya," kata sumber tersebut pada Jumat, 10 Januari 2025, di Kotamobagu.

Lantas seperti apa kekayaan si AB ini?

Dafar Harta Kekayaan Kadis PMD Bolmong Inisial AB

Aparat negara diwajibkan untuk melaporkan data harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 5 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Berdasarkan data dari laman E-LHKPN yang diakses tribunmanado.co.id pada Sabtu 11 Januari 2025, AB terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. 

Dalam data tersebut,  dirinya melaporkan memiliki dua bidang tanah yang satu di antaranya terdapat bangunan dengan nilai total Rp 210.000.000.

Sementara untuk kendaraan dirinya melaporkan memiliki satu unit sepeda motor seharga Rp 6.000.000. 

Untuk jenis harta lainnya, ia memiliki kas dan setara kas Rp 15.100.000.

AB juga melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 85.000.000.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved