Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Pelaku Curanmor di Mitra Diringkus Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Manado Sulawesi Utara

"Dari situ kami melakukan pengembangan dan ternyata barang bukti motor dijual di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," ungkapnya. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Polsek Belang
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Polres Mitra, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara.

Pelaku diketahui berinisial AM alias Ade (20) warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra

Pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/2025) malam di salah satu rumah saudaranya di Kota Bitung.

Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, mengatakan pelaku beraksi pada September 2024. 

Korban yang bernama Nazar Restu Ramadhani Hullah melaporkan kehilangan motornya saat terparkir di rumahnya. 

Baca juga: Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Boltim 2024 Resmi Dihentikan

Baca juga: Mengenal BRICS, Indonesia Resmi Bergabung

"Jadi pelaku ini melarikan diri ke Kota Bitung setelah melakukan pencurian motor," ujarnya. 

Polres Mitra kemudian mendapatkan laporan bahwa Polres Bitung menangkap pelaku di salah satu kelurahan di Bitung. 

"Dari situ kami melakukan pengembangan dan ternyata barang bukti motor dijual di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," ungkapnya. 

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap dia.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved