Mitra Sulawesi Utara
Pelaku Curanmor di Mitra Diringkus Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Manado Sulawesi Utara
"Dari situ kami melakukan pengembangan dan ternyata barang bukti motor dijual di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," ungkapnya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara.
Pelaku diketahui berinisial AM alias Ade (20) warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.
Pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/2025) malam di salah satu rumah saudaranya di Kota Bitung.
Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, mengatakan pelaku beraksi pada September 2024.
Korban yang bernama Nazar Restu Ramadhani Hullah melaporkan kehilangan motornya saat terparkir di rumahnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Boltim 2024 Resmi Dihentikan
Baca juga: Mengenal BRICS, Indonesia Resmi Bergabung
"Jadi pelaku ini melarikan diri ke Kota Bitung setelah melakukan pencurian motor," ujarnya.
Polres Mitra kemudian mendapatkan laporan bahwa Polres Bitung menangkap pelaku di salah satu kelurahan di Bitung.
"Dari situ kami melakukan pengembangan dan ternyata barang bukti motor dijual di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," ungkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap dia.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Viral Penganiayaan di SPBU Tombatu, Polres Mitra Tegaskan Pelaku Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Terpilih Aklamasi, Yowanda Lontaan Pimpin Taekwondo Indonesia Cabang Mitra |
![]() |
---|
Tim Ex Ur Mitra Marching Band Sukses Masuk 3 Besar di Festival Hulontalo 2025 |
![]() |
---|
Dukung FK PKB PGI, Bupati Mitra Harapkan ada Dampak Positif bagi Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Siap Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres-TNI-Pemkab Minahasa Tenggara Gelar Patroli Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.