Korupsi Proyek Drainase Bakan
Modus Kades Bakan Bolmong dalam Kasus Korupsi Proyek Drainase yang Sebabkan Negara Rugi Rp 6 Miliar
Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu Sulawesi Utara berhasil mengungkap modus operandi di balik kasus tindak pidana korupsi proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM tahun 2023 dan 2024.
Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.
AKBP Irwanto lantas membeber modus operandi Kadis Bakan dalam kasus ini.
Modusnya adalah kepala desa mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan drainase kepada pihak JRBM, dengan anggaran Rp9.099.880.000.
"Di-ACC pada 2023 dan diberikan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan,” katanya pada konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut bila alokasi dana tersebut diduga tidak ditata kelola sesuai dengan peraturan tata kelola keuangan desa yang diatur melalui APBDes.
Bahkan, proses penunjukan pemenang lelang proyek pun tidak dilakukan sesuai prosedur.
Diketahui bila Direktur CV Ata Prima, yang memenangkan lelang proyek, ternyata merupakan kepala desa itu sendiri.
“Berdasarkan auditor BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.657.472.000, yang dianggap total loss,” ucap Kapolres.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.