Korupsi Proyek Drainase Bakan
Breaking News: Polres Kotamobagu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Bakan, 1 Kepala Desa
Proyek yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM pada tahun 2023 dan 2024 tersebut diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dikelola oleh Desa Bakan, Sulawesi Utara.
Proyek yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM pada tahun 2023 dan 2024 tersebut diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Pelaku kita tetapkan tersangka sementara yaitu Hasanudin Mokodompit, yang masih aktif sebagai Kepala Desa Bakan.
Dan Jekspi Kanine sebagai partner kerja yang juga bertindak sebagai kontraktor," kata Kapolres.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.