Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Proyek Drainase Bakan

Breaking News: Polres Kotamobagu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Bakan, 1 Kepala Desa

Proyek yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM pada tahun 2023 dan 2024 tersebut diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Tersangka tindak pidana korupsi dana drainase saat dihadirkan di depan awak media di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (6/1/2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dikelola oleh Desa Bakan, Sulawesi Utara.

Proyek yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM pada tahun 2023 dan 2024 tersebut diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Pelaku kita tetapkan tersangka sementara yaitu Hasanudin Mokodompit, yang masih aktif sebagai Kepala Desa Bakan.

Dan Jekspi Kanine sebagai partner kerja yang juga bertindak sebagai kontraktor," kata Kapolres.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved