Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi PPPK

Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpajang Hingga 7 Januari 2025, Berikut Rincinya

Sebelumnya seleksi pendaftaran PPPK gelombang 2 tahun 2024 hanya dibuka hingga 31 Desember 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
ilustrasi PPPK 2024, tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru saja usai seleksi PPPK tahap pertama.

Pemerintah sudah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua.

Bahkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 2 Tahun 2024 telah diperpanjang.

Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran

Pendaftarannya sebenarnya sudah dibuka sejak 2 Desember tahun lalu.

Masih banyak kesempatan untuk warga yang ingin mendaftar.

Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, penutupan pendaftaran PPPK gelombang 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Sebelumnya seleksi pendaftaran PPPK gelombang 2 tahun 2024 hanya dibuka hingga 31 Desember 2024.

Batas akhir pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada 7 Januari 2025, mendatang.

Seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 dibuka untuk peserta khusus, yang sesuai dengan kriteria dari BKN.

Menurut pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan hanya untuk kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Akses laman resmi SSCASN untuk daftar seleksi PPPK gelombang 2 tahun 2024.

Syarat Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

dengan ketentuan: 

  1. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.
  2. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  3. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.
  4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

Jadwal Pendaftaran PPPK Gelombang 2

Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024

Pendaftaran seleksi: 17 November - 7 Januari 2025

Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025

Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025

Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved