Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Kriteria dan Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan, Simak Agar Sah

Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak membayar hutang dengan berpuasa tapi menggunakan uang atau beras.

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Thirdman
Ilustrasi bulan Ramadan. 

Penting untuk mengetahui berapa hari Anda tidak berpuasa selama Ramadan karena fidyah pada dasarnya adalah denda karena tidak berpuasa selama Ramadan.

2. Nyatakan niat untuk membayar fidyah

Niat di sini mengacu pada menata hati Anda murni karena Allah dan bukan karena motif lain, seperti ingin dipuji atau memenuhi kebutuhan lainnya.

Niat juga berarti membayar fidyah dengan ikhlas.

3. Kunjungi pengelola zakat

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Sulit Ditemukan, Warga di Tumaratas Langowan Minahasa Memasak dengan Kayu Bakar

Baca juga: Natal Hari Kedua di Manado Sulawesi Utara: Pusat Kota Sepi, Sopir Angkot Masih Liburan

Setelah Anda mengetahui jumlah hari fidyah dan niat Anda karena Allah, langkah selanjutnya adalah mengunjungi pengurus zakat, yang biasanya dapat ditemukan di masjid.

4. Ungkapkan tujuan pembayaran

Pengelola zakat biasanya lebih paham tentang proses penggunaan uang untuk membayar zakat.

Oleh karena itu, penting untuk berdiskusi dengan pengelola zakat tentang jumlah yang Anda bayarkan dan tujuan pembayaran fidyah.

5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah

Setelah Anda menyerahkan fidyah, pengelola zakat akan memberikan bukti pembayaran yang sudah ditandatangani.

Bacalah doa dan mintalah kepada Allah untuk menerima fidyah yang telah dibayarkan dan melimpahkan keberkahan pada fidyah tersebut.

Jadi, langkah-langkah di atas adalah langkah-langkah yang harus diikuti jika Anda ingin membayar fidyah puasa dengan uang.

Umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena berbagai alasan harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tata Caranya dan Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Ganti Puasa Ramadan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved