Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Tiga Pucuk Senjata Api Ditarik Polres Bitung dari Anggotanya, Ini Alasannya

Ada tiga pucuk senjata api dinas yang ditarik dan digudangkan, karena surat izinnya sudah habis masa berlakunya.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Polres Bitung pelaksanaan pemeriksaan kelayakkan dan kelengkapan senpi personil Polres Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Puluhan pucuk senjata api (senpi) milik personil Polri Polres Bitung Sulut diperiksa.

Pemeriksaan itu terinformasi dilakukan oleh Bagian Logistik, Bagian SDM, Seksi Pengawasan dan Seksi Propam Polres Bitung.

Dalam rangka mengecek dan mengetahui kelayakan senpi yang keseharian dipakai personil Polri Polres Bitung.

Baca juga: Sosok Ipda Fegy Lumantow, Wakatim Resmob Polda Sulut, Pernah Ungkap Kasus Senpi Ilegal dari Filipina

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, pelaksanaan pemeriksaan kelayakkan dan kelengkapan, meliputi surat pemegang Senpi dinas.

"Untuk senjata api yang diperiksa sebanyak 67 pucuk yang terdiri dari 64 pucuk Senpi laras pendek dan 3 pucuk Senpi laras panjang," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, Selasa (24/12/2024).

Lanjut Kasi Humas, pelaksanana tersebut berlangsung Senin (23/12) di Lapangan Apel dan lobi Polres Bitung.

Pemeriksaan Senpi diawasi langsung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Wakapolres Kompol Daniel Korompis.

Sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh  Kabag Logistik AKP Murits Pandenaan, Kabag SDM M Taufiq, Kasiwas IPTU Jhon Koroh dan Kasi Propam IPTU Iwan Setyabudi.

Ada tiga pucuk senjata api dinas yang ditarik dan digudangkan, karena surat izinnya sudah habis masa berlakunya.

Maksud dan tujuan dilaksanakan pemeriksaan senpi dinas ini yaitu selain pengecekan kelengkapan surat izin pinjam pakai senjata api dinas.

Bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggota yang dipinjam pakaikan senpi dinas agar tidak disalah gunakan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved