Politisi PDIP dan Gerindra Bicara soal PPN 12 Persen: Diusulkan Kemenkeu Era Jokowi
Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen diusulkan Kementerian Keuangan pada zaman Presiden Joko Widodo.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen diusulkan Kementerian Keuangan pada zaman Presiden Joko Widodo.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia mengatakan, UU HPP itu diusulkan oleh pemerintahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, PDI-P di DPR ditunjuk sebagai ketua panja dalam pembahasan UU HPP tersebut. "Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP, karena yang mengusulkan kenaikan (PPN 12 persen) itu adalah pemerintah dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy usai menghadiri diskusi bertajuk "Seni sebagai Medium Kritik Kekuasaan" di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI-P merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.
UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Antisipasi Panas Ekstrem saat Ibadah Haji Artikel Kompas.id Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty.
Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut. "Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie.
Isu tentang transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen membuat masyarakat resah.
Pasalnya, penggunaan QRIS dalam melakukan transaksi tengah meningkat di tengah berkembangnya gaya hidup cashless oleh masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aturan-pemerintah-berlaku-mulai-1-april-2022-ppn-naik-jadi-11.jpg)