Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawei Utara

4 Momen Penting Setelah Yulius Komaling Jadi Gubernur Sulut Terpilih, Politisi PDIP ke Kediaman YSK

Fakta-fakta yang terjadi setelah KPU Sulawesi Utara tetapkan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wagub terpilih.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @yulius.selvanus.komaling
Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay. 

"Kami bersama tim dan seluruh partai pengusung berterimakasih kepada masyarakat Sulut yang sudah memilih kami untuk gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2025-2030," ujarnya.

Ia mengakui, selama pelaksanaan pilkada banyak sekali dinamika terjadi. 

Namun, YSK melihat kekuatan militasi YSK-VICTORY mampu menjadi pelopor perubahan dimana masyarakat Sulut ingin maju dan sejahtera. 

"Terimakasih kepada masyarakat Sulut. Dimana secara sadar ingin bersama kami untuk menuju Sulut maju dan berkelanjutan," jelasnya.

Jenderal dua bintang itu pun meminta masyarakat mengawasi pekerjaan YSK-VICTORY dalam memimpin Sulut kedepan.

"Berikan masukan untuk kemajuan Sulut. Mari kita bergandengan tangan bersama-sama lima tahun kedepan untuk berpikir dan berbuat untuk mensejahterakan masyarakat Sulut lebih dari hari ini," jelas YSK.

2. Paslon Elly Lasut - Hanny Joost Pajouw Ajukan PHPU Pilgub Sulut ke MK

Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat
Tim Elly Lasut ajukan gugatan di MK (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini mendftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu 11 Desember pukul 21.56 WIB. 

Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. 

Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. 

Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved