Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kabar Gembira, Pemprov Tetapkan UMP Sulut 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Nilainya

Kabar gembira untuk karyawan swasta di Sulawesi Utara (Sulut) UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 naik 6,5 Persen.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
HO
UMP Sulawesi Utara 2025 naik 6,5 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk karyawan swasta di Sulawesi Utara (Sulut).

UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 naik.

Kenaikan UMP Sulut 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Baru-baru ini, Rabu (11/12/2024) Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025.

UMP Sulut dipatok sebesar Rp 3.775.425. 

Asisten 3 Pemprov Sulawesi Utara Franky Manumpil yang membacakan UMP Sulut 2025 mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Dia mengatakan, besaran kenaikan UMP mengacu pada Permenaker 16 2024 yakni 6,5 persen.

"Naik 6,5 persen," katanya.

Selain UMP, beber dia, untuk kali pertama ditetapkan UMSP di Sulut.

Ini berlaku untuk dua sektor yakni Pertambangan dan energi.

"Untuk pertambangan dan energi naik 6,5 persen kemudian ditambah 2,5 persen menjadi Rp 3.869.811," katanya. 

Ungkap dia, keputusan itu tertuang dalam keputusan gubernur Sulut no 685 tahun 2024. 

Diketahui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun kenaikan UMP 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved