Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Yoon Terancam Hukuman Mati: PM Korsel Ambil Alih Tugas

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dilarang meninggalkan negara itu karena upaya yang gagal dalam menerapkan darurat militer.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Presiden dilarang meninggalkan negara itu karena upaya yang gagal dalam menerapkan darurat militer. 

Anggota parlemen memberikan suara pada Sabtu malam atas mosi untuk memakzulkan Yoon pasca pengumuman darurat militer. Anggota Parlemen oposisi Yoon dari Partai Demokrat, Kim Seung Won, mengatakan bahwa keputusan Yoon memberlakukan darurat militer adalah sebuah kesalahan fatal yang 'tidak pantas untuk diampuni'.

"Ini adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Kejahatan yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak akan diampuni," katanya

Blok oposisi memegang 192 kursi di parlemen yang beranggotakan 300 orang, sehingga mosi pemakzulan tersebut hanya membutuhkan delapan pembelotan dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) milik Yoon untuk memperoleh mayoritas dua pertiga yang diperlukan.

Pemimpin PPP Han Dong Hoon mengatakan Korea berada dalam "bahaya besar" jika Yoon tetap bertahan. Namun partai tersebut memutuskan akan tetap memblokir mosi pemakzulan.

Pada akhirnya, semua anggota PPP meninggalkan ruang sidang dengan hanya tiga orang yang kembali untuk memberikan suara. Pemungutan suara kemudian dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi kuorum.

Salah satu anggota parlemen oposisi, Lee Jae Myung, mengumumkan bahwa pihak oposisi akan mencoba lagi untuk memakzulkan Yoon pada tanggal 14 Desember. Tidak jelas apakah ini akan memiliki peluang lebih besar untuk berhasil.

Ancaman Hukuman Mati

Kepolisian Korsel memutuskan untuk memeriksa Yoon. Dalam pernyataannya, Kepolisian Korsel menyebut Yoon akan menghadapi dugaan pemberontakan pasca manuvernya itu, di man di dalam pelanggaran semacam ini dapat berakhir pada hukuman mati.

"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas tuduhan 'pemberontakan' kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lainnya yang terlibat," tulis pernyataan itu dikutip AFP.

Pada hari Minggu, polisi menangkap Kim Yong Hyun, Menteri Pertahanan pada saat darurat militer diberlakukan. Ia diketahui telah mengundurkan diri dan diberi larangan bepergian. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Lee Sang Min, yang juga sedang diselidiki, memutuskan mengundurkan diri pada hari Minggu.

Selain menteri, anggota parlemen telah memeriksa tokoh senior lainnya, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Park An Su, yang bertindak sebagai komandan darurat militer Yoon. Parlemen juga sedang menyelidiki laporan bahwa Kepala Staf Korsel itu mengklaim ia telah diperintahkan untuk 'menyeret' anggota parlemen dari gedung parlemen.

Situasi perpolitikan Korea Selatan (Korsel) masih memanas. Partai oposisi utama di negeri itu mengatakan Minggu bahwa pihaknya akan mencoba lagi proses memakzulkan Yoon.

"Yoon, pelaku utama di balik pemberontakan dan kudeta militer yang menghancurkan tatanan konstitusional Korsel, harus segera mengundurkan diri atau dimakzulkan tanpa penundaan," kata pemimpin oposisi utama Partai Demokrat Lee Jae-myung.

"Pada tanggal 14 Desember, Partai Demokrat kami akan memakzulkan Yoon atas nama rakyat," tegasnya. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved