Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilwako Tomohon 2024

Paslon Lumentut-Michael Mait Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Tomohon ke MK, Tuding Pelanggaran TSM

Gugatan diajukan pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM menunjuk Prof Denny Indrayana, bersama tim sebagai kuasa hukum.

HO
Wenny Lumentut - Michael Mait (WLMM) di Pilwako Tomohon, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), resmi menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024) lalu.

Gugatan diajukan pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM menunjuk Prof Denny Indrayana, bersama tim sebagai kuasa hukum.

Berkas gugatan telah terdaftar di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Baca juga: Pilkada Tomohon, Hasil Akhir Pemungutan Suara di TPS 001 Kolongan Satu, Wenny Lumentut Unggul

KPU Kota Tomohon menjadi pihak termohon dalam perkara ini. Gugatan WLMM menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh petahana selama proses pemilihan berlangsung.

Tim hukum WLMM membawa berbagai bukti, termasuk dokumentasi digital, kesaksian, dan analisis mendalam atas pola dugaan pelanggaran yang dinilai menciderai integritas pemilu di Kota Tomohon.

“Bukti kami sangat kuat. Ini momen penting untuk membuktikan bahwa hukum berdiri untuk keadilan,” ujar Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan tanpa celah untuk pelanggaran TSM. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved