Pilwako Tomohon 2024
Paslon Lumentut-Michael Mait Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Tomohon ke MK, Tuding Pelanggaran TSM
Gugatan diajukan pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM menunjuk Prof Denny Indrayana, bersama tim sebagai kuasa hukum.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), resmi menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024) lalu.
Gugatan diajukan pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM menunjuk Prof Denny Indrayana, bersama tim sebagai kuasa hukum.
Berkas gugatan telah terdaftar di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Baca juga: Pilkada Tomohon, Hasil Akhir Pemungutan Suara di TPS 001 Kolongan Satu, Wenny Lumentut Unggul
KPU Kota Tomohon menjadi pihak termohon dalam perkara ini. Gugatan WLMM menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh petahana selama proses pemilihan berlangsung.
Tim hukum WLMM membawa berbagai bukti, termasuk dokumentasi digital, kesaksian, dan analisis mendalam atas pola dugaan pelanggaran yang dinilai menciderai integritas pemilu di Kota Tomohon.
“Bukti kami sangat kuat. Ini momen penting untuk membuktikan bahwa hukum berdiri untuk keadilan,” ujar Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan tanpa celah untuk pelanggaran TSM. (Pet)
Hasil Rekapitulasi Pilwako Tomohon dari 4 Kecamatan, Dua Paslon Bersaing Ketat |
![]() |
---|
Hasil Sementara Rekap Suara Pilwako Tomohon: WLMM dan CSSR Bersaing, Satu Kecamatan Jadi Penentu |
![]() |
---|
Pilwako Tomohon, Hasil Rekapitulasi Kecamatan Tomohon Selatan: CS-SR Unggul, Ketua KPU Skors Pleno |
![]() |
---|
Hasil Sementara Pleno Rekapitulasi Pilwako Tomohon, Paslon Wenny - Michael Unggul di Dua Kecamatan |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilwako di Kecamatan Tomohon Tengah Sulawesi Utara, Paslon Ini yang Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.