Hasil Pilkada Sulut
Saksi Paslon Nomor 2 di Pleno Rekapitulasi Dikabarkan Hilang, Tim E2L-HJP Bakal Mengadu ke DKPP
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengemuka dalala pleno rekapitulasi perolehan perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar hilangnya saksi pasangan calon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengemuka dalam pleno rekapitulasi perolehan perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara, Jumat (6/12/2024).
Saksi dimaksud, Jootje Rumondor. Ia dikabarkan hilang setelah mengikuti pleno hari pertama, Kamis (5/12/2024).
Jootje dikeluarkan dari ruang pleno karena berdebat soal hasil pleno. Karena dinilai melanggar tata tertib pleno, KPU Sulawesi Utara memutuskan mengeluarkannya dari ruang debat.
Dikabarkan, Jootje terakhir kali update status di media sosial bersamaan dengan dimulainya debat tersebut.
Saksi Paslon Nomor Urut 2 lainnya, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya berencana melaporkan kejadian itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurutnya, hilangnya Jootje setelah dikeluarkan dari pleno sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran etik oleh KPU Sulut.
“Kan terjadi kemarin sebenarnya masih ditingkatkan adu argumentasi belum bersifat anarkis, karena itu kami akan mempersoalkan ini.
Dengan hormat kepada Bawaslu kami memohon fatwa karena kami akan melaporkan ke DKPP sebagai bentuk intimidasi dan dugaan pelanggaran etika,” kata Tafuama.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, turut angkat bicara soal kabar hilangnya saksi dari paslon nomor urut 2 tersebut.
Ia menyebut dikeluarkannya saksi Jootje dari ruang sidang lantaran tidak mengindahkan aturan dan tata tertib yang berlaku.
Meidy meminta agar kabar menghilangnya salah seorang saksi tidak digiring seolah-olah karena adanya unsur kesengajaan atau karena kesalahan pihak penyelenggara.
“Jangan seolah olah ketika dikeluarkan dari ruangan ini, beliau menghilang, saya sendiri saksi bahwa setelah skors kemarin, beliau ada dengan kondisi baik, 30 menit setelah dikeluarkan,” kata Tinangon.
Sementara itu Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi meminta bagi pihak saksi yang berkeberatan ataupun hendak mempersoalkan kejadian itu dapat memberikan laporan resmi.
“Apapun yang terjadi dalam proses pleno kepada pihak yang berkeberatan, silahkan untuk melaporkan kepada kami,” ungkap Zulkifli.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sah Jadi Wali Kota dan Wawali Bitung 2025-2030, Ini Visi dan Misi Hengky Honandar-Randito Maringka |
![]() |
---|
Kediaman Gubernur Sulut Terpilih Yulius Komaling Mulai Ramai, Pengamanan Diperketat |
![]() |
---|
Breaking News : KPU Sulut Tetapkan Yulius Selvanus - Victor Mailangkay Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Sulut Tuntas, YSK-Victor Raih Suara Terbanyak 539.039 |
![]() |
---|
Breaking News, Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Sulut Tuntas, YSK-Victory Terbanyak 539.039 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.