Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Korban Agus Buntung Bertambah Jadi 13 Wanita, Tiga Orang Anak di Bawah Umur

Jumlah tersebut tentu membuat kaget, bagaimana bisa seorang pria disabilitas dapat merudapaksa 13 perempuan dengan kekurangannya tersebut.

Editor: Indry Panigoro
(TribunSumsel)
Di balik fisiknya yang disabilitas, terungkap cara licik Agus Buntung 

"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko.

Terkait hal itu, pihaknya juga menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. 

Agus Buntung pun berpeluang dikenakan pasal tambahan sehubungan kekerasan seksual terhadap anak.

"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan."

"Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," lanjut Joko.

Pihaknya pun memfasilitasi pendampingan bagi korban usia anak untuk dimintai keterangan.

"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambung Joko.

Dijelaskan Joko, kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung diduga telah terjadi sejak 2022 hingga sekarang.

Di balik fisiknya yang disabilitas, terungkap cara licik Agus Buntung rudapaksa lebih dari satu wanita.
Di balik fisiknya yang disabilitas, terungkap cara licik Agus Buntung rudapaksa lebih dari satu wanita. (TribunSumsel)

Adapun korban merupakan anak di bawah umur. 

Berdasarkan keterangan para korban, modus Agus Buntung melakukan kekerasan seksual yakni dengan melakukan intimidasi.

Para korban diajak komunikasi verbal untuk mengurai nasib pilu yang dialami hingga membuat psikisnya terancam.

Baca juga: Korban Rudapaksa Agus Buntung Bertambah Jadi Tiga Orang, Motor Seorang Korban Digadai Rp 5 Juta

"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan."

"Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," jelas Joko.

Para korban ada yang mendapatkan pelecehan seksual kelas ringan sampai berat dalam hal ini melakukan persetubuhan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved