Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Sulut

204 Ribuan Pemilih di Sulawesi Utara Tidak Terima Undangan Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU

Sebanyak 204.078 pemilih yang masuk DPT Pilkada di Sulawesi Utara tidak mendapatkan "undangan" Model C Pemberitahuan KWK

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Perhitungan Suara Pilgub Sulawesi Utara Serentak 2024 di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah pemilih yang masuk DPT namun tak menerima surat undangan/pemberitahuan pemungutan suara Pilkada Serentak Sulawesi Utara lumayan fantastis. 

Sebanyak 204.078 pemilih yang masuk DPT Pilkada di Sulawesi Utara tidak mendapatkan "undangan" Model C Pemberitahuan KWK tersebut. 

Hal itu terungkap dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serentak 2024 di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Kamis (5/12/2024). 

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, banyak surat undangan memilih yang tidak terdistribusi karena beberapa faktor. 

"Surat pemberitahuan model C yang dikembalikan ini hasil dari rekapitulasi dari kabupaten kota dan perlu kami sampaikan," ujar Kenly. 

Ia merinci, jumlah yg tidak terdistribusi karena meninggal dunia 5.522. 

Adapun yang tidak terdistribusi akibat pemilih telah pindah alamat domisili 7218.

Lalu, tidak terdistribusi karena alasan pindah memilih 3.168 dan karena tidak dikenal 84.250.

Selain itu, pemberitahuan tidak terdistribusi karena pemilih berubah status kependudukan 622 dan pemilih tidak berada di tempat, tidak ada orang terpercaya 103.287.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved