Hasil Pilkada Tomohon
Hasil Pleno Pilkada Tomohon 2024, Caroll Senduk - Sendy Rumajar Unggul, Kantongi 31.173 suara
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR), sebagai peraih suara terbanyak
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon yang digelar di Grand Master Resort Kinilow, Selasa (3/12/2024), menetapkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon 2024.
Hasil ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien V. Pijoh, pada 3 Desember 2024.
Paslon CSSR, yang diusung PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, mengantongi 31.173 suara, unggul tipis atas Paslon Perseorangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang meraih 29.494 suara.
Sementara itu, Paslon Micky Wenur-Cherly Mantiri (MWCM) dari Partai Golkar dan Partai NasDem menempati posisi ketiga dengan 7.342 suara.
Dari lima kecamatan di Kota Tomohon, CSSR memimpin perolehan suara di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, dan Tomohon Utara, tiga wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak.
Di sisi lain, WLMM unggul di Kecamatan Tomohon Barat dan Tomohon Timur. Selisih total suara antara CSSR dan WLMM mencapai 1.679 suara.
Proses rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara, yang turut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Penetapan hasil Pilkada ini menandai kemenangan CSSR sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih untuk periode mendatang. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KPU-Tomohon-Tetapkan-Carollhkhgkkhjk.jpg)