Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat Manado

Akademisi Unsrat Manado Maxi Egetan: Quick Count Dilindungi UU, Tak Pernah Meleset dari Hasil KPU

Menurut Dosen Unsrat Manado Maxi Egetan, tahapan Pilkada Sulut sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Dosen Fisip Universitas Samratulangi Fakultas Ilmu Sosial Politik Dr Maxi Egetan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Fakultas Ilmu Sosial Politik Dr Maxi Egetan memberikan tanggapan tentang hasil Quick Count saat ini terkhususnya Pilkada Sulawesi Utara.

Menurutnya tahapan Pilkada Sulut sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini telah masuk di penghitungan suara tingkat kecamatan, berjenjang pleno kabupaten dan provinsi.

"Tentu masyarakat menunggu hasil pleno tersebut sampai di tingkat provinsi dan ini merupakan proses demokratisasi dari berbagai mekanisme yang berlaku," jelasnya

Menurutnya ada undang-undang yang melindung Quick Count itu khususnya pasal 448 dan 449 UU Pemilu.

Di situ menjelaskan pelibatan masyarakat yang dalam hal ini boleh melakukan perhitungkan cepat.

Kemudian ada peraturan KPU juga nomor 17 yang secara tegas menyampaikan bahwa ada lembaga-lembaga yang boleh melakukan perhitungan cepat, termasuk lembaga penelitian di kampus, serta pers.

"Asalkan tidak boleh berpihak pada suatu kontestan, jadi menurut saya apa yang sudah dilakukan tentang Quick Count adalah salah satu hal yang wajar saja dan dilindungi undang-undang,"jelasnya

Namun kata Maxi Egetan penghitungan suara harus resmi dari KPU sebagai penyelenggara.

"Nah sekarang ini banyak berseliweran klaim mengklaim kemenangan dan itu bagian dari ritual politik dan wajar saja, tapi yang pasti masyarakat sekrang menunggu hasil resmi KPU, Bawaslu, dan kita harus menghormati lembaga penyelenggara," jelasnya

Lanjut dia, dalam pertarungan Pilkada  kalah menang itu hal biasa, apalagi sudah ada deklarasi bersama sesama pasangan calon sebelumnya yang dilaksanakan KPU.

"Jadi Ini jangan jadi hanya sekedar retorika atau tahapan biasa maka harus diterima dan legowo serta memandang bahwa ini bagian dari proses politik," jelasnya

Terkait langkah dari paslon melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi adalah hal yang wajar.

Dalam perspektif aturan itu dimungkinkan kalau memang ada keberatan dan dugaan-dugaan kecurangan dapat dibawah ke tingkatan MK.

Namun Egetan menegaskan MK memiliki aturan juga.

"Jadi kalau perbedaan suara 1,5 persen atau dibawah angka itu maka itu nda bisa lagi, kecuali dia berada diatas angka itu.

Kemudian jika propersi perbedaan diatas 2 persen, berati MK menganggap bahwa itu sesuai aturan untuk perolehan hasil suara," jelasnya

Lanjutnya, soal abuse of power dan money politik itu boleh dibawa ke MK asalkan ada barang bukti yang valid.

"Jika bukti-bukti yang disajikan pemohon di MK tidak memenuhi unsur yang ada pasti hakim akan langsung melakukan penolakan," jelasnya

Menurutnya banyak lembaga survei yang kredial yang melakukan Quick Count hasilnya tidak pernah meleset dari hasil KPU.

"Tentu saja pertanggung jawaban publik saat ini kan, apalagi hal ini adalah ilmiah maka harus dilakukan lembaga tersebut termasuk dalam penentuan sampel, kebenaran. Itu semua ada hitungannya," jelasnya

Sebagai akademisi dirinya bersifat netral, dan melihat Pilkada ini sudah selesai, tinggal menunggu tahapan selanjutanya sampai pada tahapan penentuan pemenangan.

"Kami imbau masyarakat untuk mengikuti saja perkembangan proses dan mempercayakan kepada lembaga resmi KPU dan Bawaslu untuk melakukan tahapan selanjutanya," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved