Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

Polisi Pastikan Hukum Berat Pembunuh Mantan Istri Pakai Bantal di Manado Sulawesi Utara

Namun, sayangnya korban dibunuh oleh ARM dengan cara menindih wajah korban sekitar 10 menit hingga meninggal dunia

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
ARM (49) pelaku yang membunuh IK saat ditangkap polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado pastikan akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga IK (36) yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Rabu 27 November 2024.

IK dibunuh oleh oleh mantan suaminya ARM (49).

Padahal, korban sudah tinggal kembali bersama dengan pelaku karena rencana akan rujuk kembali.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini: Pembunuhan di Manado, Makan Siang Gratis, Rekam Jejak YSK

Namun, sayangnya korban dibunuh oleh ARM dengan cara menindih wajah korban sekitar 10 menit hingga meninggal dunia.

Penyebabnya hanya karena masalah sepele, dimana pelaku tersinggung karena masalah uang.

Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan pelaku telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi memberikan keadilan bagi korban," ujar Agus, Sabtu (30/11/2024).

Agus memberikan himbauan kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

"Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved