Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN Naik

Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus mendorong semangat profesionalisme di bidang pendidikan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Pixabay.com
Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN mulai tahun 2025. 

Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11).

Dalam penjelasannya, Presiden menyebut bahwa:

  • Guru ASN dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar satu kali lipat gaji pokok.
  • Guru non-ASN (honorer) akan mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus mendorong semangat profesionalisme di bidang pendidikan.

Untuk detail lebih lanjut, pengesahan dan mekanisme implementasi kenaikan ini akan ditentukan oleh peraturan yang berlaku pada tahun mendatang.

Berikut besarannya gaji guru ASN :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Syarat Guru ASN dan Non-ASN Dapat Kenaikan Gaji pada 2025

Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara merata.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum guru dapat menerima manfaat tersebut.

Siapa yang berhak menerima kenaikan gaji?

Guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikasi menjadi kelompok yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini. Data pemerintah menunjukkan, terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pada 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, sertifikasi menjadi syarat utama bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN yang bersertifikat akan menerima tambahan gaji pokok.

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Apa syarat sertifikasi guru?

Sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.

Pemerintah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN pada 2025.

“Masih terkait dengan komitmen kami meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” kata Presiden Prabowo.

Program PPG bertujuan meningkatkan jumlah guru bersertifikat, yang saat ini mencakup sekitar 64,4 persen dari total guru di Indonesia.

Bagaimana mekanisme tunjangan bagi guru non-ASN?

Abdul Mu’ti menjelaskan, tunjangan sebesar Rp 2 juta diberikan di luar gaji pokok yang diterima guru non-ASN dari sekolah asal.

Jumlah gaji pokok bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah masing-masing. Sertifikasi memastikan tambahan penghasilan tetap dari pemerintah.

“Dengan sertifikasi, dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” ujar Abdul Mu’ti.

Kapan kenaikan gaji mulai berlaku?

Kenaikan gaji direncanakan mulai berjalan pada Januari 2025. Abdul Mu’ti menyebut, realisasi tunjangan ini bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.

“Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved