Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minsel

Pelaku Pembunuhan Pria Asal Minut di Minahasa Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

ML tersangka kasus pembunuhan di Desa Picuan, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
HO
Pelaku pembunuhan di Minsel saat ditangkap Polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - ML (46) warga Desa Powalutan, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, kini menghadapai ancaman hukuman yang serius terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. 

ML diketahui adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Kristian Yanis (36), warga Desa Kokoleh II, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara

Kaus pembunuhan ini terjadi di Desa Picuan, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (23/11/2024) sekitar 23.00 Wita lalu.

ML kini telah diproses hukum oleh Polres Minsel dan terancam bakal dihukum hingga 15 tahun penjara.  

Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Ahmad A.A. Pratama.

"Ancaman 15 tahun penjara," terang Ahmad, Selasa (26/11/2024).

AKP Ahmad pun mengimbau agar masyarakat mengurangi perilaku miras, karena berkontribusi pada banyaknya terjadi kejahatan hingga kejadian terakhir di Motoling ini.

"Kami minta masyarakat hindari miras karena ini bisa menimbulkan kejahatan kalau berlebihan.Mari kita jaga keamanan Minahasa Selatan bersama-sama hindari tindakan-tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri," terangnya.

Penangkapan ML

ML menikam Kristian dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian langsung cepat bergerak. 

Walhasil, melalui kolaborasi Tim Resmob Polres Minsel dan Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, hanya dalam waktu yang relatif singkat tersangka berhasil ditangkap. 

Tersangka memang diketahui sempat melarikan diri, dan berhasil ditangkap di salah satu desa wilayah Kabupaten Minahasa pada Sabtu pagi (23/11/2024) sekitar 07.00 Wita.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal saat korban yang saat itu sedang berada di depan rumah warga di Desa Picuan, sedang menelepon. 

Tersangka lantas menegur agar jangan ribut, tapi tidak dihiraukan.

Tersangka naik pitam lantas mendekati korban dan menampar wajah korban dua kali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved