Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Penyebab Kasus Maurits Mantiri Daluarsa, Ribuan TPS di Sulut Rawan

3 Berita Populer Sulawesi Utara yang dimuat TribunManado.co.id edisi Selasa 26 November 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kompas.com-Tribun Manado/Kolase
3 Berita Populer Sulawesi Utara edisi Selasa 26 November 2024 portal berita online Tribun Manado. Berita terkait penyebab serta alasan kasus Maurits Mantiri dinyatakan daluarsa, ribuan TPS Pilkada 2024 di Sulut terindikasi rawan hingga fakta tersangka kasus pembunuhan terhadap warga asal Minut yang terjadi di Minsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artikel ini memuat 3 berita populer Sulawesi Utara (Sulut) di kanal berita online Tribun Manado.

Berita populer pertama terkait kasus Ketua DPC PDIP Bitung Maurits Mantiri yang dihentikan karena daluarsa.

Kedua, ribuan TPS Pilkada 2024 di Sulawesi Utara terindikasi rawan.

Dan yang ketiga tentang kasus pembunuhan terhadap warga asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Simak selengkapnya ketiga berita populer Sulawesi Utara edisi Selasa 26 November 2024, sebagai berikut :

1. Penyebab Kasus Ketua DPC PDIP Bitung Maurits Mantiri Dinyatakan Daluarsa

Pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kota Bitung, Sulut, menjelaskan alasan kasus yang menjerat Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung, Maurits Mantiri, resmi dinyatakan daluarsa.

Kasus Maurits Mantiri terkait dugaan Pidana Pemilu kini telah dihentikan.

Diketahui, Maurits Mantiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait orasinya di kampanye Kecamatan, paslon nomor 1 Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Bitung Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.

Kasus ini telah berjalan hingga proses penyelidikan dan naik ke penyidikan, berbekal alat bukti video yang di posting oleh akan palsu atau fake akun di media sosial (medsos) Facebook.

Alat bukti itu pun menguatkan penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.

Dalam penyelidikan terlapor diperiksa sebagai saksi, hingga di tetapkan sebagai tersangka.

Dan muncul pemanggilan-pemanggilan kepada terlapor. Pemanggilan itu untuk melakukan BAP terhadap tersangka.

Saat pelimpahan ke tahap penyidikan, ada waktu 14 sesuai dengan peraturan bersama Bawaslu nomor 5 tahun 2020 pasal 23, penyidik melakukan tugas selama 14 hingga lengkap pemberkasannya.

Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved