Kasus Korupsi di Sulawesi Utara
Fakta-fakta Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, 15 Saksi Diperiksa, Menyalahgunakan APBD
Berikut ini beberapa fakta terkait kasus dana hibah yang tengah jadi pembahasan di Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa kasus di Sulawesi Utara tengah menjadi perhatian publik.
Dimana belakangan ini beberapa kasus korupsi mulai terungkap.
Lantas salah satu yang menjadi sorotan soal dugaan kasus korupsi dana hibah.
Hal ini menjadi sorotan publik dikarenakan melibatkan organisasi besar di Sulawesi Utara.
Terkait hal tersebut berikut ini beberapa fakta terkait kasus dana hibah yang tengah jadi pembahasan di Sulawesi Utara.
Penyalahgunaan Dana Hibah
Sebelumnya diketahui pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.
Hingga dari Kapolda Sulut beberapa waktu lalu, mengatakan aparat Kepolisian akan melakukan penegakan apabila terbukti adanya oknum-oknum yang melakukan KKN dalam kasus ini.
Sementara itu dari perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut disebut tidak sesuai peruntukan.
Sebagaimana dikatakan, pertanggungjawabannya fiktif atau tak dipertanggungjawabkan secara jelas.
Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan kasus KKN ini yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dananya.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Penetapan Tersangka Menunggu Kerugian Negara
Dari informasi Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Dalam pemeriksaan terkait kasus dana hibah.
Sudah ada belasan saksi diperiksa hingga membuat kasus naik ke tahap penyidikan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sementara itu untuk penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.
Siapa Saja Bisa Jadi Tersangka
Disampaikan Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok yang berpotensi menjadi tersangka.
Dimana jika terbukti memenuhi unsur dalam pasal 3 UU Tipidkor siapa saja bisa jadi tersangka.
"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Beberapa saksi diketahui sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.
"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya
Dokumen Terkait Dana Hibah Disita
Lebih lanjut dari Kombes Ganda Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan melawan hukum.
Dimana barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
"Itu kami temukan," jelasnya.
Untuk barang bukti, penyidik telah menyita berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Dana Hibah dari APBD Rp 21,5 Miliar
Dari penyelidikan tersebut terungkap, ternyata pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Yang membuat negara mengalami kerugian.
"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Kombes Ganda Saragih.
Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," jelas Kombes Ganda Saragih.
(TribunManado.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.