Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Olly Dondokambey Dampingi SK, Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai

Inilah daftar berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Sabtu 23 November 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
Inilah daftar berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Sabtu 23 November 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 3 berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Sabtu 23 November 2024

Sederet berita berikut merupakan berita-berita yang menarik perhatian pembaca di Portal Tribun Manado.

Mulai dari Penggunaan Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai, Oknum Kadis di Bolmong Tertangkap Tangan Bawa Barang Bukti Diduga Politik Uang hingga Didampingi Olly Dondokambey, Steven Kandouw Tiba di GOR RW Mongisidi Manado Sulawesi Utara

Simak selengkapnya:

1. Polda Sulut: Penggunaan Dana soal Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai, Pertanggungjawabannya Fiktif

Ditreskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM.

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Dalam penjelasan dari pihak Polda Sulut bahwa aliran dana atau penggunaan dana terkait dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (20/11/2024).

Penyidik bahkan sudah meminta rincian kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," tuturnya.

Diketahui, pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Saragih.

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," tambah Kombes Ganda Saragih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved