Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Daftar Kasus Pembunuhan di Sulawesi Utara yang Dijerat Hukuman Mati, Terbaru di Tariang Baru Sangihe

Deretan kasus kriminal di Sulawesi Utara berikut ini mendapat sorotan publik karena dijerat hingga mendapat vonis mati.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Daftar Kasus Pembunuhan di Sulawesi Utara yang Dijerat Hukuman Mati, Terbaru di Tariang Baru Sangihe 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar kasus pembunuhan di Sulawesi Utara yang dijerat hukuman mati.

Deretan kasus kriminal di Sulawesi Utara berikut ini mendapat sorotan publik karena dijerat hingga mendapat vonis mati.

Salah satu yang masih hangat ialah kasus embunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim.

Baca juga: Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe

Baca juga: Daftar Kasus Dugaan Korupsi di Sulawesi Utara, Terbaru soal Dana Hibah Terindikasi Mark-up

Pelakunya Arnita Mamonto alias Aning.

Lalu ada kasus Pembunuhan Bocah di Bolmong.

Hingga terbaru kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Tariang Baru Sangihe.

Berikut selengkapnya daftar kasus pembunuhan di Sulawesi Utara yang dijerat hukuman mati yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:

Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Arnita Mamonto atau Aning telah divonis hukuman mati.

Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan sang keponakan.

Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kolase/TribunManado)

Kasus pembunuhan ini menghebohka warga Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Pasalnya Aning bukan hanya mengambil emas milik korban.

Namun Aning juga memisahkan kepala sang ponakan dari tubuhnya.

Karena kekejamannya itu Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Tariang Baru Sangihe

Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pelaku diketahui bernama Mohammad Fikran Makadolang (23). 

Dia tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun. 

Mohammad Fikran Makadolang (23), pelaku pembunuhan seorang perempuan dan balita di Kampung Tariang, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Mohammad Fikran Makadolang (23), pelaku pembunuhan seorang perempuan dan balita di Kampung Tariang, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan Tersangka diamankan saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. 

"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem.

Sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

Lanjutnyat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.

Pembunuhan Bocah di Bolmong

Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggelar sidang penuntutan terhadap terdakwa Jimmy Tambanua (43) pada Rabu, (25/10/ 2023).

Jimmy Tambanua adalah tersangka pembunuhan di desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Bolmong, Sulawesi Utara pada beberapa waktu lalu hingga viral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H, didampingi Zulhia J Manise, SH, Bunga Batalipu, S.H.,M.H, dan Yohanes Simarmata, SH, membacakan penuntutan kepada terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan bocah di Inuai dengan terdakwa Jimmy Tambanua, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Pegeri Kotamobagu
Sidang kasus pembunuhan bocah di Inuai dengan terdakwa Jimmy Tambanua, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Pegeri Kotamobagu (Tribun Manado/Diki Gobel)

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana Mati.

Alasan JPU melayangkan tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa, karena terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pembunuhan di Kima Atas

Pria berinisial JVT (17) asal Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi pelaku pembunuhan di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (30/8/2024) berhasil ditangkap.

Kini JVT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh Jeremi Makahinda (24) warga Kecamatan Mandidir, Kota Bitung, Sulut.

Berdasarkan press rilis yang digelar Satreskrim Polresta Manado terungkap bahwa pelaku sudah punya niat untuk membunuh korban.

Tersangka pembunuhan di Kima Atas, Manado, Sulawesi Utara, berinisial JVT (17) dihadirkan ketika konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Tersangka pembunuhan di Kima Atas, Manado, Sulawesi Utara, berinisial JVT (17) dihadirkan ketika konferensi pers, Selasa (3/9/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

"Pelaku sudah ada niat karena dia membawa pisau dari rumah untuk menusuk korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Selasa (3/9/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban.

"Pelaku dan korban itu awalnya berkenalan lewat medsos Facebook, saat bertemu korban mengimingi pelaku dengan uang untuk melakukan hubungan menyimpang karena korban diketahui memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Berlanjut pada bulan Agustus, korban meminta untuk ketemuan lagi dengan pelaku.

"Dipertemuan kedua ini, pelaku yang sudah sakit hati akibat tidak diberi uang sesuai kesepakatan di awal pertemuan, disitu pelaku langsung melakukan penusukan," jelas Kasat.

May mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Kepada pelaku kami sangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved