Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Aning Dapat Hak Terdakwa 7 Hari, Elly Lasut Dapat Dukungan Besar

Berikut ini daftar berita terpopuler di Tribunmanado.co.id hingga hari ini, Jumat 22 November 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Berita populer Sulawesi Utara, Jumat (22/11/2024) Aning pelaku pembunuhan bocah di Boltim (kirik), Elly Lasut sapa para lansia di Bitung (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar berita terpopuler di Tribunmanado.co.id hingga hari ini, Jumat 22 November 2024.

Dimana berita-berita berikut ini termasuk paling banyak dibaca di portal TribunManado.

Terkait hal tersebut Tribun Manado kali ini akan membagikan berita populer yang hingga saat ini masih banyak dibaca khususnya di Sulawesi Utara.

Lantas kali ini Tribunmanado.co.id akan menyajikan tiga berita populer dari Sulawesi Utara ( Sulut ) yang sudah tayang  dan menjadi berita paling banyak dibaca hingga hari ini, Jumat 22 November 2024.

Berita populer ini mulai dari berita Aning Dapat Hak Terdakwa Menolak Vonis seusai Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris.

Berprestasi dan Merakyat, Bikin Elly Lasut Dapat Dukungan Besar Jadi Gubernur Sulawesi Utara.

Kemudian Seorang Ayah di Mapanget Manado Terseret Kasus Pelecehan Anak, Korban Putri Kandung Sendir.

Berikut Daftar selengkapnya:

1. Aning Dapat Hak Terdakwa Menolak Vonis seusai Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, bernama Arnita Mamonto alias Aning, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman dalam amar putusannya.

Pihak keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan ketika mendengar putusan majelis hakim.

Perkembangan perkara hukum dengan terdakwa Aning ini masih akan dinantikan.

Mengingat majelis hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan. Baca Selengkapnya

2. Berprestasi dan Merakyat, Bikin Elly Lasut Dapat Dukungan Besar Jadi Gubernur Sulawesi Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved