Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimpinan KPK

Nama-nama Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029, Setyo Budiyanto hingga Benny Mamoto

Nama-nama pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto hingga Benny Mamoto.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Nama-nama pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto hingga Benny Mamoto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lima Pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029 yang terpilih dalam pemungutan suara yang digelar pada Kamis (21/11/2024).

Pemungutan suara dilakukan setelah Komisi III DPR RI merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (dewas) KPK.

Komisi III DPR RI langsung melakukan voting atau pemungutan suara untuk memilih masing-masing lima Pimpinan dan Dewas KPK dii ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak menjadi capim dengan perolehan suara terbanyak.

Berikut selengkapnya 5 Pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih:

Setyo Budiyanto, 46 suara

Fitroh Rohcahyanto, 48 suara

Ibnu Basuki Widodo, 33 suara

Johanis Tanak, 48 suara

Agus Joko Pramono, 39 suara.

Setelah proses penghitungan suara Capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewas KPK.

Hasil voting mencatat ada lima anggota Dewas dengan suara terbanyak yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal. Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

Berikut selengkapnya 5 Dewas KPK periode 2024-2029 yang terpilih:

Wisnu Baroto, 43 suara

Benny Jozua Mamoto, 46 suara

Gusrizal, 40 suara

Sumpeno, 40 suara

Chisca Mirawati, 46 suara.

Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.

Rapat dihadiri 48 anggota DPR RI secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menjelaskan bahwa setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK.

Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.

"Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara di-contreng atau di-ceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan.

Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara maka tidak sah,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, khusus untuk pemilihan capim KPK para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

“Dari 5 nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis aja di samping namanya ‘ketua',” ujar Habiburokhman.

Proses lantas diawali dengan pemungutan suara terhadap 10 capim KPK.

Baca juga: Sosok Setyo Budiyanto, Mantan Kapolda Sulawesi Utara yang Terpilih Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

*Artikel ini sebelumnya telah tayang Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved