Kasus Korupsi di Sulawesi Utara
Daftar Kasus Korupsi di Sulawesi Utara, Anggaran Belanja, Tunjangan Guru dan THL hingga Dana Desa
Berikut ini daftar kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara baru-baru ini yang jadi sorotan publik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Kasus Korupsi Dana Desa di Minut
Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.
Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Ferdian Martadinata melalui Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit
Kasus Korupsi Penggelapan Dana Tunjangan Guru dan Tenaga Honorer Lepas
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.
Hal ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto mengatakan dari hasil penyelidikan total korupsi yang dilakukan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi, dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ungkap Kajari kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (14/11/2024).
Kajari menambahkan, bahwa nilai tersebut bisa saja kemungkinan bertambah.
"Untuk itu kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, bisa saja nominal tersebut bertambah, bahkan bisa juga berpotensi ada tersangka lain," beber Hermanto.
Menurut Hermanto, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.