Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Sosok MS, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa yang Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
mejer lumantow/tribun manado
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara. 

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.

“DK adalah Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.

Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana  terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved