Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Sosok MS, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa yang Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
mejer lumantow/tribun manado
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara. 

“Saat ini tersangka MS sudah ditahan di Rutan Malendeng Manado," tandas Kajari Minahasa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023. (Mjr)

Kasus Korupsi di Minahasa Lainnya

Sebelumnya pejabat di Minahasa juga telah divonis penjara terkait kasus korupsi.

Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana kedua terdakwa yakni DK mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022.

Kemudian EP orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait vonis hukuman terhadap kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Buntut kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya diputuskan, Rabu (13/11/2024

Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H. 

Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved