Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Sosok MS, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa yang Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
mejer lumantow/tribun manado
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ( Sulut ) yang baru saja ditetapkan tersangka.

Seorang eks bendahara Dinas Pendidikan Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Eks bendahara Dinas Pendidikan Minahasa tersebut berinisial MS.

MS adalah pria berusia 46 tahun.

MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana tunjangan profesi guru.

Eks pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Korupsi tersebut merugikan negara ratusan juta.

Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan Dana Tunjangan Profesi Guru.

Dana tersebut disalahgunakan oleh eks pejabat tersebut.

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.
 
Hal ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto mengatakan dari hasil penyelidikan total korupsi yang dilakukan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ungkap Kajari kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (14/11/2024).

Kajari menambahkan, bahwa nilai tersebut bisa saja kemungkinan bertambah.

"Untuk itu kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, bisa saja nominal tersebut bertambah, bahkan bisa juga berpotensi ada tersangka lain," beber Hermanto.

Menurut Hermanto, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved